Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2007 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2007Tanggal Penetapan:27 Juli 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku27 Juli 2007
Tanggal Penetapan27 Juli 2007
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1990 Nomor 9 Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta memelihara dan melestarikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu antar wilayah, bidang, dan pemangku kepentingan dengan konsisten dan berkelanjutan, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan hasil kajian lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengendalian lingkungan hidup, mengkoordinasikan pengendalian pencemaran, menetapkan pola dan rencana pengendalian lingkungan hidup pada berbagai ekosistem, menetapkan pedoman dan standar pengendalian, menerbitkan perizinan lingkungan, menetapkan kelayakan kajian lingkungan, menetapkan baku mutu lingkungan daerah, menetapkan daya tampung beban pencemaran air, dan memfasilitasi penanganan sengketa lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pengendalian lingkungan hidup berdasarkan kebijakan nasional, melaksanakan pengendalian pencemaran lintas Kabupaten/Kota, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, dan meningkatkan kepedulian masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab dalam pengendalian lingkungan hidup, mengembangkan kemitraan, menerapkan upaya pengendalian dampak lingkungan, melaksanakan konservasi sumber daya alam, melestarikan nilai sosial budaya dan kawasan lindung, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam teknologi ramah lingkungan, melaksanakan kajian dan penelitian, menyediakan informasi lingkungan hidup, memberikan penghargaan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, melaksanakan pendidikan lingkungan, mengembangkan perangkat pencegahan pencemaran, menilai kelayakan lingkungan, melindungi ekosistem, meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan sosial, serta melaksanakan penegakan hukum.

Masyarakat berkewajiban mencegah pencemaran, berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan, melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam, dan melindungi kearifan budaya lokal. Setiap orang yang melakukan usaha yang mengakibatkan pencemaran wajib menanggung biaya penanggulangan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperoleh informasi lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, melakukan pengawasan, mendapatkan pelayanan perizinan yang transparan, melaporkan pencemaran, dan menerima penggantian atau pemulihan lingkungan.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 49 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Jika sanksi administrasi telah diberikan 3 kali dan masih melanggar, berlaku ketentuan pidana yang sama. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.