di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 20/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air dan menanggulangi pencemaran air di Provinsi Jawa Tengah. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan dengan asas manfaat, serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Wewenang koordinasi pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas kabupaten/kota berada pada Gubernur, meliputi penetapan kelas air, baku mutu air, inventarisasi sumber pencemar, persyaratan pembuangan air limbah, pemantauan kualitas air, dan rekomendasi perizinan pembuangan air limbah.
Daerah berkewajiban menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis dan ekologis. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas, dengan kriteria mutu air sesuai peraturan perundang-undangan. Pemantauan kualitas air dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Status mutu air ditetapkan berdasarkan kondisi cemar atau baik, dengan pengujian kualitas air dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
Daya tampung beban pencemaran ditetapkan oleh Gubernur dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun. Inventarisasi dan identifikasi kualitas air dan sumber pencemar air dilakukan secara periodik. Setiap penanggung jawab usaha yang membuang air limbah wajib mentaati persyaratan izin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka penanggulangan pencemaran, pemulihan kualitas air dan peningkatan mutu air pada sumber air yang telah tercemar perlu ditetapkan Baku Mutu Air Sasaran.