Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.01/2009 · PMK No. 62/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, dan penjabaran kebijakan di bidang perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak dibagi menjadi KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, yang masing-masing memiliki tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak. KP2KP bertugas memberikan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian dan seksi dalam instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

(-)