di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.01/2009 · PMK No. 62/PMK.01/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, dan penjabaran kebijakan di bidang perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak dibagi menjadi KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, yang masing-masing memiliki tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak. KP2KP bertugas memberikan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian dan seksi dalam instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.