Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.01/2012 · PMK No. 167/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan dengan menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi berbagai seksi dan bidang dalam organisasi, termasuk Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Peraturan ini juga menambahkan tugas dan fungsi baru pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Minyak dan Gas Bumi terkait Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.

(-)

(-)