Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan dengan menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi berbagai seksi dan bidang dalam organisasi, termasuk Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Peraturan ini juga menambahkan tugas dan fungsi baru pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Minyak dan Gas Bumi terkait Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.