Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.01/2012 · PMK No. 29/PMK.01/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2012Tanggal Penetapan:13 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2012
Tanggal Penetapan13 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perusahaan negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan substansial mencakup pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan KPP Madya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian Lampiran I dan II dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)