Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pembagian jenis kantor wilayah, susunan organisasi, dan tugas masing-masing bagian dan seksi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan, serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan fungsi dari berbagai bidang seperti Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.