Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.2/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 206.2/PMK.01/2014 · PMK No. 206.2/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pembagian jenis kantor wilayah, susunan organisasi, dan tugas masing-masing bagian dan seksi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan, serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan fungsi dari berbagai bidang seperti Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

1. Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(-)