di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 26/1973 · PP No. 26 Tahun 1973 · PP Nomor 26 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyempurnakan kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan peraturan perundangan dan menciptakan tertib pengeluaran keuangan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan gaji pokok Presiden sebesar Rp. 75.900,- dan Wakil Presiden sebesar Rp. 50.000,- per bulan, serta tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, dan perawatan kesehatan. Jika Presiden atau Wakil Presiden berasal dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, penghasilan lain yang berhak diterimanya dihentikan selama menjabat. Gedung kediaman jabatan dan kendaraan bermotor disediakan oleh negara. Semua pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.