Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 5/1978 · PP No. 5 Tahun 1978 · PP Nomor 5 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1978Tanggal Penetapan:1 Maret 1978
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1978
Tanggal Penetapan01 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Pemegang Jabatan-jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 13). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 67). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 13).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan mengenai kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan keadaan saat ini. Peraturan ini mengatur gaji pokok dan tunjangan bagi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk biaya pelaksanaan tugas, rumah tangga, dan kesehatan. Selain itu, bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat diberikan tunjangan pensiun dan fasilitas lainnya seperti rumah dan kendaraan. Ketentuan ini juga mencakup tunjangan bagi janda/duda dan anak dari bekas Presiden dan Wakil Presiden.

(-)

(-)