Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama

Juga dikenal sebagai: PP 53/1971 · PP No. 53 Tahun 1971 · PP Nomor 53 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1971Tanggal Penetapan:6 September 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1971
Tanggal Penetapan06 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan pensiun bagi bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, Dr. Mohammad Hatta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan tersebut dengan perkembangan keadaan dan memberikan penghargaan yang wajar kepada Dr. Mohammad Hatta sebagai salah seorang penandatangan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pensiun pokok sebesar Rp 25.000,- per bulan kepada bekas Wakil Presiden, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri. Semua peraturan pensiun yang tidak sesuai dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Agustus 1971.

(-)