Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1957 tentang Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil

Juga dikenal sebagai: PP 6/1957 · PP No. 6 Tahun 1957 · PP Nomor 6 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1956Tanggal Penetapan:6 Februari 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1956
Tanggal Penetapan06 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya secara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mantan pejabat tinggi negara tersebut sebelum adanya pengaturan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima tunjangan bulanan sebesar 6% dari gaji pokok terakhir mereka. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran belanja negara dan dihentikan apabila penerima diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Jika penerima meninggal, tunjangan diberikan kepada istri sahnya, dan jika istri meninggal, kepada anak-anaknya hingga dewasa. Tunjangan ini dapat diterima bersamaan dengan penghasilan lain yang sah menurut peraturan yang berlaku.

(-)

(-)