Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 206/1961 · PP No. 206 Tahun 1961 · PP Nomor 206 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden dengan perkembangan keadaan saat ini, serta untuk menyelaraskan dengan perbaikan kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan pejabat kepolisian. Hal ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dan didasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan gaji bulanan Presiden sebesar Rp 10.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp 8.500, serta tunjangan kemahalan dan keluarga sesuai peraturan Pegawai Negeri. Selain itu, disediakan anggaran untuk keperluan rumah tangga, gedung kediaman, kendaraan, dan biaya terkait jabatan. Jika Presiden atau Wakil Presiden mangkat, biaya pemakaman ditanggung negara dan ahli waris menerima tunjangan kematian. Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden mendapatkan fasilitas dan penghasilan setara Wakil Presiden.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.

(-)