Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 9/1977 · PP No. 9 Tahun 1977 · PP Nomor 9 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 ini bertujuan untuk memperbaiki gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973. Perubahan ini dilakukan karena gaji pokok yang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Dalam peraturan ini, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar Rp. 750.000,- per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

(-)

(-)