Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2023 · Keppres No. 17 Tahun 2023 · Keppres Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2023Tanggal Penetapan:22 Juni 2023
Penanganan Pandemi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2023
Tanggal Penetapan22 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia, mengingat penurunan signifikan dalam jumlah kasus dan tingkat keparahan penyakit tersebut. Dengan demikian, COVID-19 kini dianggap sebagai penyakit endemi. Kebijakan ini mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dan status bencana nonalam terkait COVID-19 sebagai bencana nasional. Keputusan ini juga mencabut beberapa Keputusan Presiden sebelumnya yang terkait dengan penetapan status pandemi dan kedaruratan COVID-19. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

(-)

(-)