di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2023 · Keppres No. 17 Tahun 2023 · Keppres Nomor 17 Tahun 2023
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia, mengingat penurunan signifikan dalam jumlah kasus dan tingkat keparahan penyakit tersebut. Dengan demikian, COVID-19 kini dianggap sebagai penyakit endemi. Kebijakan ini mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dan status bencana nonalam terkait COVID-19 sebagai bencana nasional. Keputusan ini juga mencabut beberapa Keputusan Presiden sebelumnya yang terkait dengan penetapan status pandemi dan kedaruratan COVID-19. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.