Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2020 · Keppres No. 11 Tahun 2020 · Keppres Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan latar belakang penyebaran luar biasa dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Keputusan ini mengharuskan adanya upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)