Peraturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa pandemi COVID-19 yang diumumkan oleh WHO pada Maret 2020 telah memberikan dampak serius di berbagai aspek kehidupan di Indonesia, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tujuan dari keputusan presiden ini adalah untuk menetapkan status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia secara tegas, dengan menyatakan bahwa pandemi ini belum berakhir. Dalam kebijakan ini, pemerintah berwenang untuk melaksanakan langkah-langkah terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, dengan ketentuan bahwa pengelolaan anggaran harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan DPD. Pemerintah juga berhak untuk menetapkan bauran kebijakan dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan dampak pandemi COVID-19, termasuk kerjasama dengan badan usaha di sektor kesehatan.