Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2021 · Keppres No. 24 Tahun 2021 · Keppres Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa pandemi COVID-19 yang diumumkan oleh WHO pada Maret 2020 telah memberikan dampak serius di berbagai aspek kehidupan di Indonesia, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tujuan dari keputusan presiden ini adalah untuk menetapkan status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia secara tegas, dengan menyatakan bahwa pandemi ini belum berakhir. Dalam kebijakan ini, pemerintah berwenang untuk melaksanakan langkah-langkah terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, dengan ketentuan bahwa pengelolaan anggaran harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan DPD. Pemerintah juga berhak untuk menetapkan bauran kebijakan dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan dampak pandemi COVID-19, termasuk kerjasama dengan badan usaha di sektor kesehatan.

(-)

(-)