Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2020 · Keppres No. 12 Tahun 2020 · Keppres Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah dampak signifikan dari COVID-19 terhadap korban jiwa, kerugian ekonomi, dan sosial, serta pengakuan WHO atas COVID-19 sebagai pandemi global. Keputusan ini mengatur bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dengan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan di daerah masing-masing.

(-)

(-)