Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2012 · PERPRES No. 6 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Pencegahan Pencucian UangPembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan tujuan membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan Substansial
Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Fungsi Komite meliputi perumusan kebijakan, pengoordinasian program, pemantauan, dan evaluasi. Susunan keanggotaan Komite terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Ketua. Komite mengadakan pertemuan minimal sekali setahun dan dapat mengundang pihak lain jika diperlukan. Tim Pelaksana dan Sekretariat dibentuk untuk mendukung tugas Komite, dengan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK.

(-)

(-)