Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2025 · PERPRES No. 88 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Agustus 2025
Pencegahan Pencucian UangHukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan mengubah struktur keanggotaan Komite Koordinasi Nasional. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan Komite TPPU dan Tim Pelaksana, serta penambahan mekanisme kerja yang dituangkan dalam pedoman oleh Ketua Komite TPPU. Susunan keanggotaan baru mencakup berbagai menteri dan kepala lembaga terkait, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(-)

(-)