Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 117 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2016 · PERPRES No. 117 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan memperluas keanggotaan Komite Koordinasi Nasional. Perubahan utama meliputi penyesuaian susunan keanggotaan Komite TPPU dan Tim Pelaksana. Ketua Komite TPPU adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga yang relevan. Peraturan ini menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mengatasi pencucian uang secara efektif.

(-)

(-)