di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2004 · Keppres No. 1 Tahun 2004 · Keppres Nomor 1 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui koordinasi yang baik antar instansi berwenang. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya penanganan, memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden, mengevaluasi pelaksanaan, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden. Komite ini terdiri dari pejabat tinggi negara termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Ketua dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Komite TPPU juga dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri dari berbagai pejabat terkait. Pertemuan Komite diadakan minimal sekali setahun, sementara Tim Kerja bertemu minimal dua kali setahun. Sekretariat Komite berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran lembaga tersebut.