Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2012 · Permenhan No. 37 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan untuk menyelaraskan pola pikir dan tindakan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur sistem program dan anggaran pertahanan negara yang mencakup organisasi pengelolaan, struktur, pentahapan, proses penyusunan, administrasi pelaksanaan, serta mekanisme otorisasi dan pengendalian program dan anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan tepat waktu. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk penanggung jawab, pengendali, dan pengawas di berbagai tingkatan organisasi, serta mengatur jenis belanja dan dana yang digunakan dalam pengelolaan anggaran pertahanan.

(-)

(-)