di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara
Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2012 · Permenhan No. 37 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan untuk menyelaraskan pola pikir dan tindakan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur sistem program dan anggaran pertahanan negara yang mencakup organisasi pengelolaan, struktur, pentahapan, proses penyusunan, administrasi pelaksanaan, serta mekanisme otorisasi dan pengendalian program dan anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan tepat waktu. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk penanggung jawab, pengendali, dan pengawas di berbagai tingkatan organisasi, serta mengatur jenis belanja dan dana yang digunakan dalam pengelolaan anggaran pertahanan.