Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 20/2010 · Permenhan No. 20 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:3 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStruktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan03 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur struktur program dan anggaran pertahanan negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program dan anggaran. Peraturan ini mencakup struktur anggaran pertahanan negara, tahapan proses anggaran, pelaksanaan otorisasi anggaran, dan pengendalian program dan anggaran. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk penanggung jawab, pengendali, pengawas, dan pelaksana di berbagai tingkat organisasi, baik di Kementerian Pertahanan maupun di TNI. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan anggaran, serta kode program dan anggaran yang harus diikuti.

(-)

(-)