Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2011 · Permenhan No. 24 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 681)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 huruf d diubah, menetapkan bahwa pelaksana program unit organisasi (Kapro U.O.) untuk Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI, dan untuk Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
  2. Pasal 6 huruf b angka 1 diubah, menetapkan bahwa penanggung jawab program unit organisasi Mabes TNI (Kapro U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Panglima TNI, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan.
  3. Pasal 41 ayat (4) huruf b diubah, menekankan bahwa penerbitan Keputusan Otorisasi (K.O.) harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah K.O. diatasnya diterima, dengan pengecualian kegiatan operasi atas izin Panglima TNI untuk keperluan kontinjensi.
  4. Pasal 41 ayat (6) huruf a angka 2 huruf b) diubah, menetapkan Panglima TNI selaku Kapro U.O. Mabes TNI bertanggung jawab atas anggaran pembinaan, pembangunan, dan penggunaan kekuatan, dengan tembusan kepada Kapusku Kemhan dan Kapusku TNI.
  5. Pasal 41 ayat (6) huruf c diubah, menetapkan bahwa setelah menerima Keputusan Otorisasi Menteri (K.O.M.), Panglima TNI menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan, ditujukan kepada Satker jajaran Mabes TNI dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan.
  6. Pasal 47 ayat (3) huruf f diubah, menetapkan bahwa Panglima TNI/Kas Angkatan selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Ranahan Kemhan.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tertib administrasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia terkait struktur program dan anggaran pertahanan negara.

(-)

(-)