Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Program dan Anggaran pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pengelolaan program dan anggaran berjalan lancar, efektif, efisien, terukur, transparan dan akuntabel serta tepat waktu.
Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Pusat, dan tanpa pengorganisasian berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Daerah. Menteri memberikan kewenangan kepada Dirjen Renhan Kemhan untuk menandatangani DIPA.
- Organisasi pengelola program dan anggaran terdiri dari tingkat kementerian, tingkat U.O. (Unit Organisasi), dan tingkat Kotama/Balakpus/Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan.
- Menteri merupakan PA (Pengguna Anggaran) yang memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI. Menteri menunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Pusat dan Daerah, dengan pelaksanaannya didelegasikan kepada Ka U.O.
- Rincian belanja negara menurut fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi fungsi pertahanan dan fungsi pendidikan. Sumber anggaran berasal dari APBN.
- Penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani hasil restrukturisasi program dan kegiatan.