Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2018 · PP No. 17 Tahun 2018 · PP Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKecamatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, menggantikan peraturan sebelumnya. Kecamatan berfungsi sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara urusan pemerintahan umum, dengan camat sebagai pelaksana sebagian kewenangan bupati/wali kota. Peraturan ini mengatur pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan dan Kelurahan, termasuk pembentukan Kecamatan untuk kepentingan strategis nasional. Camat memiliki tugas koordinasi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik, serta pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota. Kelurahan, sebagai bagian dari Kecamatan, diatur dalam hal pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian, dengan lurah sebagai pelaksana tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan, pakaian dinas, serta pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)