di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Juga dikenal sebagai: PP 19/2008 · PP No. 19 Tahun 2008 · PP Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah, yang dapat berupa pemekaran atau penyatuan wilayah desa/kelurahan. Pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Camat sebagai pemimpin kecamatan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi kecamatan dan persyaratan bagi camat yang diangkat oleh bupati/walikota.