Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2008 · PP No. 19 Tahun 2008 · PP Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKecamatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah, yang dapat berupa pemekaran atau penyatuan wilayah desa/kelurahan. Pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Camat sebagai pemimpin kecamatan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi kecamatan dan persyaratan bagi camat yang diangkat oleh bupati/walikota.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.

(-)