Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dapat berupa penggabungan atau pemekaran kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk di kelurahan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya.