Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: PP 73/2005 · PP No. 73 Tahun 2005 · PP Nomor 73 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dapat berupa penggabungan atau pemekaran kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk di kelurahan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

1. Pemerintah dapat memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.