Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 12/2022 · PP No. 12 Tahun 2022 · PP Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaForum Koordinasi Pimpinan di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 ini dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergi antar unsur pimpinan di daerah. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) dibentuk untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah dan kecamatan. Forkopimda terdiri dari Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dan Forkopimcam diketuai oleh camat. Anggota Forkopimda mencakup ketua DPRD, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan komandan militer setempat. Forkopimda bertugas untuk koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan bangsa, kerukunan antar suku, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi. Forkopimda juga bertanggung jawab untuk mengambil tindakan dalam keadaan mendesak dan menjaga stabilitas sosial politik di daerah.

1. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)