di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 12/2022 · PP No. 12 Tahun 2022 · PP Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 ini dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergi antar unsur pimpinan di daerah. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) dibentuk untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah dan kecamatan. Forkopimda terdiri dari Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dan Forkopimcam diketuai oleh camat. Anggota Forkopimda mencakup ketua DPRD, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan komandan militer setempat. Forkopimda bertugas untuk koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan bangsa, kerukunan antar suku, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi. Forkopimda juga bertanggung jawab untuk mengambil tindakan dalam keadaan mendesak dan menjaga stabilitas sosial politik di daerah.