Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.02/2021 · PMK No. 155/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:8 November 2021
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara. Perencanaan PNBP mengikuti siklus penyusunan APBN. Pelaksanaan PNBP mempertimbangkan manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar. Pertanggungjawaban PNBP memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan. Pengawasan PNBP mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

1. Instansi Pengelola PNBP menyerahkan tagihan PNBP Terutang yang umur piutangnya lebih dari 6 (enam) bulan dan telah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti PNBP Terutang yang umur piutangnya lebih dari 6 (enam) bulan dan sedang dalam proses penyelesaian keberatan, keringanan, koreksi atas surat tagihan, gugatan peradilan, atau pemeriksaan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PNBP Terutang yang umur piutangnya lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak dapat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara, Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(-)