Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara. Perencanaan PNBP mengikuti siklus penyusunan APBN. Pelaksanaan PNBP mempertimbangkan manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar. Pertanggungjawaban PNBP memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan. Pengawasan PNBP mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.