Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.02/2014 · PMK No. 152/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana PNBP yang harus disampaikan oleh pejabat Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Keuangan, mengikuti siklus APBN. Rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP, dengan memperhatikan jenis PNBP, tarif, dan perkiraan volume. Proses penyusunan melibatkan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran, serta penyesuaian jika diperlukan. Rencana PNBP digunakan dalam penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran, dan Rancangan Perubahan APBN. Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP dalam batas waktu yang ditentukan, dan jika tidak, Kementerian Keuangan dapat melakukan perhitungan sendiri.

(-)

(-)