Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana PNBP yang harus disampaikan oleh pejabat Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Keuangan, mengikuti siklus APBN. Rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP, dengan memperhatikan jenis PNBP, tarif, dan perkiraan volume. Proses penyusunan melibatkan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran, serta penyesuaian jika diperlukan. Rencana PNBP digunakan dalam penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran, dan Rancangan Perubahan APBN. Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP dalam batas waktu yang ditentukan, dan jika tidak, Kementerian Keuangan dapat melakukan perhitungan sendiri.