Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.02/2013 · PMK No. 3/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Bendahara Penerimaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai penyetoran PNBP melalui Bendahara Penerimaan dalam kondisi tertentu. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban penyetoran PNBP langsung ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk. Dalam situasi di mana layanan Bank/Pos Persepsi tidak tersedia, penyetoran dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki kewajiban untuk menyetorkan PNBP secepatnya ke Rekening Kas Negara, dengan ketentuan khusus untuk penyetoran yang dilakukan pada hari kerja berikutnya jika PNBP diterima pada hari libur atau jika layanan Bank/Pos Persepsi tidak tersedia. Selain itu, kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk penyetoran PNBP secara berkala dengan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)