Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 58/2023 · PMK No. 58 Tahun 2023 · PMK Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2023Tanggal Penetapan:26 Mei 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2023
Tanggal Penetapan26 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar lebih efektif dan optimal. Perubahan ini mencakup perencanaan penerimaan, penggunaan dana, optimalisasi penyelesaian piutang, dan pengawasan PNBP. Peraturan ini juga menekankan penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga. Beberapa ketentuan yang diubah termasuk definisi PNBP, tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan mekanisme pembayaran PNBP terutang. Selain itu, peraturan ini mengatur penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP, revisi perkiraan penerimaan, dan pelaporan PNBP. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara dari PNBP.

(-)

1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang, dengan waktu maksimal 24 bulan.