Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar lebih efektif dan optimal. Perubahan ini mencakup perencanaan penerimaan, penggunaan dana, optimalisasi penyelesaian piutang, dan pengawasan PNBP. Peraturan ini juga menekankan penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga. Beberapa ketentuan yang diubah termasuk definisi PNBP, tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan mekanisme pembayaran PNBP terutang. Selain itu, peraturan ini mengatur penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP, revisi perkiraan penerimaan, dan pelaporan PNBP. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara dari PNBP.