di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2016 · Permendagri No. 42 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri disusun untuk menertibkan, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas administrasi pemerintahan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Tata Naskah Dinas mencakup pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan tata naskah dinas, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.