Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2024 · Permendagri No. 18 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2024Tanggal Penetapan:29 Oktober 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 November 2024
Tanggal Penetapan29 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1035).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, serta menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi kementerian, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Peraturan ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, yang terdiri atas naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, dan penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan naskah dinas khusus. Diatur pula pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam kertas atau elektronik, dengan memperhatikan unsur-unsur seperti kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, dan stempel. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Kewenangan penandatanganan naskah dinas diatur, termasuk pelimpahan kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)