Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8, mengenai warna dan kualitas kertas untuk naskah dinas dan pidato/sambutan menteri.
- Pasal 27, mengenai daftar naskah dinas yang ditandatangani oleh Rektor IPDN.
- Pasal 30 ayat (3), mengenai daftar naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar atas nama Eselon I.
- Pasal 36, mengenai warna tinta yang digunakan untuk naskah dinas, penandatanganan, stempel, dan stempel keamanan.
- Pasal 42, mengenai pembuatan dan penyimpanan stempel.
- Menyisipkan Pasal 63 A, mengenai pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
- Pasal 64, mengenai format naskah dinas, penempatan a.n., u.b., u.p., a.i., Plt., dan Plh., penempatan paraf, bentuk stempel, ukuran stempel dan isi stempel, bentuk kop naskah dinas, bentuk kop sampul dan map naskah dinas dan bentuk papan nama.