Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 55/2010 · Permendagri No. 55 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur departemen menjadi kementerian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan naskah dinas, kecepatan proses naskah dinas, pengetikan naskah dinas, serta warna dan kualitas kertas yang digunakan. Peraturan ini juga mengatur bentuk dan susunan naskah dinas, termasuk produk hukum dan surat-surat dinas. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b.), untuk perhatian (u.p.), ad interim (a.i.), Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) dalam penandatanganan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur tentang paraf, penulisan nama, penandatanganan dan pendelegasian penandatanganan, autentifikasi, serta penggunaan tinta untuk naskah dinas. Stempel, kop naskah dinas, sampul dan map naskah dinas, serta papan nama juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang perubahan, pembatalan, dan pencabutan naskah dinas, serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas.

(-)

(-)