Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2021 · Permenaker No. 1 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri dan Wakil Menteri, serta struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan perencanaan. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan berbagai biro dan pusat yang mendukung fungsi administrasi dan operasional kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)