Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, yang meliputi peningkatan daya saing tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pembinaan pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.