Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2019 · Permenaker No. 12 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:2 Agustus 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan02 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja yang ada, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di dalam Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pembentukan dan pengaturan fungsi dari berbagai direktorat dan pusat di bawah kementerian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi dari berbagai bidang dan subbidang yang ada di dalam struktur organisasi, seperti Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

(-)

(-)