Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2024 · Permenaker No. 20 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk perumusan kebijakan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan perencanaan, dan pusat pengembangan sumber daya manusia, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)