Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk perumusan kebijakan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan perencanaan, dan pusat pengembangan sumber daya manusia, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.