Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri

Juga dikenal sebagai: PP 5/2022 · PP No. 5 Tahun 2022 · PP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Len Industri melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana ke dalam modal saham PT Len Industri. Dengan demikian, PT Len Industri menjadi pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut. Peraturan ini juga mengubah status perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, negara tetap mengendalikan perusahaan-perusahaan ini melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna.

(-)

(-)