Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang

Juga dikenal sebagai: PP 12/1976 · PP No. 12 Tahun 1976 · PP Nomor 12 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1976Tanggal Penetapan:5 April 1976
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1976
Tanggal Penetapan05 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memupuk kemampuan nasional dalam industri pesawat terbang guna mendukung kekuatan dirgantara nasional. Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio dan fasilitas terkait lainnya akan dijadikan badan pelaksana industri pesawat terbang. Perusahaan Perseroan (PERSERO) didirikan untuk mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan industri pesawat terbang dan perdagangan terkait. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk aset dari Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio dan PERTAMINA. Nilai dan modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait.

(-)

(-)