Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 4/1980 · PP No. 4 Tahun 1980 · PP Nomor 4 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1980Tanggal Penetapan:28 Januari 1980
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1980
Tanggal Penetapan28 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 16) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal di Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk PERUM PAL menjadi PERSERO, pembubaran PERUM PAL, dan penetapan modal PERSERO yang berasal dari kekayaan negara. Seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri/Departemen Teknis terkait.

(-)

(-)