Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal

Juga dikenal sebagai: PP 14/1978 · PP No. 14 Tahun 1978 · PP Nomor 14 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1978Tanggal Penetapan:29 Maret 1978
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1978
Tanggal Penetapan29 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal (PERUM PAL) guna mengelola dan menguasai produksi serta jasa pemeliharaan Unit Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut Surabaya. Pembentukan ini didasarkan pada prinsip ekonomi yang rasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PERUM PAL bertujuan untuk mendukung ekonomi dan ketahanan nasional dengan fokus pada pengurusan dan pengusahaan dok dan galangan, terutama untuk keperluan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kegiatan usaha meliputi pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan kapal, serta pengadaan barang dan peralatan. Perusahaan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dengan kemungkinan memiliki cabang di dalam negeri.

(-)

(-)