Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 17/1991 · PP No. 17 Tahun 1991 · PP Nomor 17 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1991Tanggal Penetapan:9 Maret 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1991
Tanggal Penetapan09 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Dahana.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Dahana dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. PERSERO ini akan berfokus pada produksi dan pemasaran bahan peledak, serta jasa penelitian terkait. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Dahana, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)