Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Dahana dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. PERSERO ini akan berfokus pada produksi dan pemasaran bahan peledak, serta jasa penelitian terkait. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Dahana, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian.