di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana
Juga dikenal sebagai: PP 36/1973 · PP No. 36 Tahun 1973 · PP Nomor 36 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum DAHANA sebagai badan usaha yang mengelola Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan produksi bahan peledak berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, serta meningkatkan pendapatan nasional.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum DAHANA didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 475.009.013,86. Perusahaan ini bertujuan untuk memproduksi dan memasarkan bahan peledak, serta memberikan jasa penelitian terkait. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Perusahaan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pertahanan-Keamanan.