Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana

Juga dikenal sebagai: PP 36/1973 · PP No. 36 Tahun 1973 · PP Nomor 36 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1973Tanggal Penetapan:1 Oktober 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Dahana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1973
Tanggal Penetapan01 Oktober 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum DAHANA sebagai badan usaha yang mengelola Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan produksi bahan peledak berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, serta meningkatkan pendapatan nasional.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum DAHANA didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 475.009.013,86. Perusahaan ini bertujuan untuk memproduksi dan memasarkan bahan peledak, serta memberikan jasa penelitian terkait. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Perusahaan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pertahanan-Keamanan.

(-)

(-)