di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.02/2016 · PMK No. 116/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Peraturan ini menetapkan bahwa subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh pemerintah. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan menunjuk pejabat terkait untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran. Subsidi ini mencakup subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan koreksi subsidi, serta tanggung jawab formal dan material Badan Usaha dan KPA dalam pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi.