Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.02/2016 · PMK No. 116/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Peraturan ini menetapkan bahwa subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh pemerintah. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan menunjuk pejabat terkait untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran. Subsidi ini mencakup subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan koreksi subsidi, serta tanggung jawab formal dan material Badan Usaha dan KPA dalam pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi.

(-)

(-)