Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.02/2012 · PMK No. 64/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kg. Subsidi terdiri dari subsidi harga dan PPN atas penyerahan LPG oleh Badan Usaha kepada Pemerintah. Perubahan mencakup perhitungan subsidi harga, permintaan pembayaran subsidi oleh Badan Usaha, dan verifikasi data pendukung oleh KPA. Selain itu, diatur pula mekanisme pembayaran PPN dan penanganan selisih pembayaran PPN.

1. Terhadap PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)