di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.02/2012 · PMK No. 64/PMK.02/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kg. Subsidi terdiri dari subsidi harga dan PPN atas penyerahan LPG oleh Badan Usaha kepada Pemerintah. Perubahan mencakup perhitungan subsidi harga, permintaan pembayaran subsidi oleh Badan Usaha, dan verifikasi data pendukung oleh KPA. Selain itu, diatur pula mekanisme pembayaran PPN dan penanganan selisih pembayaran PPN.