di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 Kilogram
Juga dikenal sebagai: PMK 166/2023 · PMK No. 166 Tahun 2023 · PMK Nomor 166 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dengan menyediakan subsidi bagi minyak tanah dan minyak solar, serta LPG tabung 3 kilogram. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi ini. Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha dalam pelaksanaan subsidi, termasuk penetapan harga, volume, dan konsumen yang berhak menerima subsidi. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penghitungan dan pembayaran subsidi, serta prosedur verifikasi dan pelaporan yang harus dilakukan oleh badan usaha dan instansi terkait.