Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.02/2021 · PMK No. 170/PMK.02/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:24 November 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Salinan yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 yang diundangkan pada tanggal 25 November 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1301). Namun, sesuai arahan pengguna, peraturan ini dinyatakan tidak berlaku pada saat analisis ini disusun — oleh karena itu seluruh bahasan berikut bersifat historis.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan/tidak berlakunya: Tidak tercantum dalam teks salinan ini. Salinan ini hanya memuat ketentuan mulai berlaku (diundangkan 25 November 2021) tetapi tidak memuat ketentuan pencabutan. Karena peraturan saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, tanggal resmi pencabutan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara terbaru, JDIH Kementerian Keuangan, atau pemberitahuan resmi yang menyatakan pencabutan/berakhirnya berlakunya PMK ini).

  • Keterangan penting: Pencabutan atau dinyatakan tidak berlakunya suatu PMK biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan berikutnya yang secara eksplisit mencabut atau mengganti ketentuan sebelumnya, atau melalui perubahan kebijakan yang dicantumkan dalam peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Presiden) yang mempengaruhi substansi PMK.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti langsung tidak tercantum pada dokumen ini. Bila ada pengganti, biasanya berupa:

    • Peraturan Menteri Keuangan baru yang mencabut/merubah PMK 170/PMK.02/2021 secara tegas; atau

    • Pengaturan yang mengkonsolidasikan aturan subsidi LPG dalam PMK lain atau kebijakan teknis di bawah Kementerian ESDM/Perpres yang relevan.

  • Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui peraturan pengganti yang pasti, perlu pengecekan daftar perubahan di Berita Negara, website JDIH Kementerian Keuangan, dan peraturan menteri berikutnya yang mengatur subsidi LPG.

Riwayat Perubahan sebelum dicabut
  • Asal-usul: Peraturan ini adalah Perubahan Kedua terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tabung 3 Kg.

  • Perubahan sebelumnya:

    • PMK 116/PMK.02/2016 — ketentuan awal mengenai mekanisme anggaran, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG 3 Kg (diundangkan 2016).

    • PMK 215/PMK.02/2020 — Perubahan pertama atas PMK 116/2016 (diundangkan 2020), yang sudah mengubah beberapa ketentuan awal.

    • PMK 170/PMK.02/2021 — Perubahan kedua (dokumen ini) yang mengubah definisi, pengaturan kewajiban pembayaran/pemindahbukuan, tata kelola akuntansi, penugasan kepada anak perusahaan, dan menambah ketentuan terkait pelaporan (mis. Pasal 25A, Pasal 28A, Pasal 29A).

  • Catatan: Riwayat perubahan administratif dan substansi dapat diverifikasi pada lampiran Berita Negara PMK terkait dan daftar perubahan pada JDIH Kementerian Keuangan.

Isi Kebijakan Historis

Catatan: Uraian berikut menggambarkan tujuan, kewajiban, dan implikasi kebijakan sebagaimana tertulis pada PMK yang dianalisis pada saat peraturan itu masih berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Menetapkan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg yang merupakan bagian dari kebijakan harga dan distribusi LPG bagi rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan sasaran.

  • Perubahan kedua (PMK 170/2021) dimaksudkan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi — antara lain memperjelas definisi, mekanisme penyelesaian selisih pembayaran, tanggung jawab anak perusahaan, serta ketentuan pelaporan dan akuntansi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Badan Usaha berkewajiban menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian, melakukan penagihan, menerima pembayaran, mengembalikan kelebihan pembayaran, menyelesaikan kewajiban perpajakan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada KPA (Pasal 25A dan Pasal 28A ayat 2).

  • KPA berkewajiban membayar kekurangan subsidi selama telah dianggarkan dalam APBN/APBN-P; menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan belanja subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26).

  • Pengembalian/Pemindahbukuan: Kelebihan pembayaran wajib disetor/pemindahbukukan ke kas negara menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).

  • Perpajakan: Selisih kurang/lebih pembayaran PPN ditangani sesuai mekanisme yang diatur, termasuk pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila dananya telah dianggarkan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
    Alasan umum pencabutan (kemungkinan historis):
    • Perubahan kebijakan subsidi LPG oleh pemerintah pusat (pengurangan/penyesuaian subsidi, perubahan skema penugasan atau mekanisme pembayaran).

    • Penggantian atau konsolidasi aturan teknis ke dalam peraturan baru yang lebih komprehensif (mis. PMK baru atau peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden yang direvisi).

    • Penyesuaian administratif/organisasi (perubahan kewenangan di Kementerian Keuangan atau Direktorat terkait) yang membuat ketentuan PMK ini tidak relevan lagi.

  • Catatan: Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan. Oleh karena peraturan saat ini dinyatakan tidak berlaku, penyebab pastinya harus diverifikasi melalui dokumen pencabutan resmi atau pengumuman Kementerian Keuangan/Peraturan Presiden terkait.

  • Dampak Pencabutan
    • Untuk Badan Usaha: perubahan tata cara penerimaan pembayaran dan kewajiban pelaporan; potensi perubahan mekanisme penugasan (mis. penunjukan langsung kepada anak perusahaan mungkin dihentikan atau diganti).

    • Untuk KPA dan APBN: penyesuaian akuntansi/pelaporan belanja subsidi; pengaturan ulang alokasi anggaran apabila mekanisme pembayaran subsidi berubah.

    • Untuk Konsumen: jika pencabutan diikuti pengurangan/penyesuaian subsidi, akan berdampak pada ketersediaan subsidi atau harga LPG 3 Kg; perubahan ini dapat berdampak pada rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.

    • Secara hukum: hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya PMK tetap dapat ditagihkan atau diselesaikan, tetapi mekanisme penyelesaiannya harus mengacu ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau aturan umum penutupan peraturan.

Ketentuan Peralihan Historis

Penekanan: Analisis berikut menggambarkan praktik umum dan implikasi peralihan berdasarkan sifat pengaturan dalam PMK ini. Karena dokumen salinan tidak memuat pasal pencabutan, ketentuan peralihan formal biasanya diatur oleh peraturan pengganti atau oleh pasal transisi dalam peraturan yang mencabutnya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut
  • Jika peraturan dicabut oleh PMK pengganti, biasanya peraturan pengganti memuat pasal peralihan yang menentukan bahwa hak dan kewajiban yang timbul sebelum tanggal pencabutan tetap diselesaikan menurut ketentuan lama sampai selesai atau sampai batas waktu tertentu.

  • Tagihan subsidi yang telah diajukan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan umumnya dilanjutkan sampai penyelesaian akhir dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat tagihan diajukan, kecuali peraturan pengganti menentukan sebaliknya.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Peralihan biasanya dilaksanakan melalui:

    • Penetapan periode transisi di peraturan pengganti untuk menyelesaikan tagihan, pemeriksaan, dan pelaporan yang belum tuntas.

    • Instruksi teknis dari Kementerian Keuangan (surat edaran atau petunjuk pelaksanaan) yang menerangkan langkah administratif yang harus ditempuh oleh KPA dan Badan Usaha.

  • Jika pihak ketiga (mis. anak perusahaan) telah melakukan pelaksanaan penugasan, peraturan pengganti harus menetapkan status pelaksanaan tersebut (lanjut/dihentikan/dialihkan) dan tanggung jawab akhir agar tidak menimbulkan celah hukum.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak untuk menagih pembayaran subsidi yang timbul selama masa berlakunya PMK masih dapat ditegakkan sampai diselesaikan, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti.

  • Kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pelaporan pertanggungjawaban atas dana subsidi yang telah diterima tetap berlaku untuk periode ketika peraturan tersebut masih efektif.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi (klaim pembayaran, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebihan) yang belum selesai umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi, kecuali peraturan pengganti memberikan aturan transisi yang berbeda.

  • Jika muncul sengketa mengenai interpretasi pasal yang sudah dicabut, pihak terkait dapat merujuk pada akta, tagihan, dan dokumen pemeriksaan sebagai bukti untuk penyelesaian administratif atau gugatan perdata/administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sanksi Historis

Penegasan awal: Uraian berikut merangkum sanksi dan konsekuensi yang disebut atau tersirat dalam PMK saat peraturan masih berlaku. Peraturan tersebut lebih menekankan mekanisme pemulihan keuangan (recovery) dan akuntabilitas administratif daripada ketentuan pidana spesifik.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Pemulihan kelebihan pembayaran: Kelebihan pembayaran subsidi yang ditemukan dalam pemeriksaan harus segera disetor ke kas negara atau dipindahbukukan menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu). Tindakan administrasi ini berfungsi sebagai sanksi finansial dan pemulihan dana negara.

  • Kewajiban pengembalian/penalti perpajakan: Untuk selisih PPN, peraturan mengatur pemindahbukuan atau penyelesaian dengan Direktorat Jenderal Pajak; ketidakpatuhan dapat menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan dan sanksi administrasi perpajakan sesuai ketentuan pajak.

  • Sanksi administratif internal: Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pertanggungjawaban dapat dikenai tindakan administratif, pembekuan klaim, atau mekanisme pengurangan pembayaran sampai kewajiban dipenuhi (praktek umum, meskipun rincian sanksi administratif spesifik perlu dirujuk pada teks lengkap PMK terkait dan ketentuan pelaksana).

  • Tindakan hukum perdata/administratif: Jika terdapat penyalahgunaan atau penipuan dalam penagihan subsidi, negara dapat menuntut pengembalian dana dan/atau menempuh langkah hukum perdata/administratif.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi yang timbul selama masa berlaku tetap dapat diberlakukan dan ditagihkan meskipun peraturan telah dicabut — pencabutan tidak membebaskan pihak dari kewajiban yang sudah timbul sebelum pencabutan.

  • Pelaksanaan sanksi atas peristiwa masa lalu biasanya dilanjutkan oleh otoritas yang berwenang (Kementerian Keuangan, auditor negara, atau Direktorat Jenderal Pajak) berdasarkan ketentuan transisi atau dasar hukum umum pemulihan kerugian negara.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus pemulihan kelebihan pembayaran yang sedang berlangsung selayaknya diselesaikan menurut prosedur pemeriksaan dan mekanisme setoran/pemindahbukuan yang berlaku saat tagihan atau pemeriksaan dilakukan.

  • Jika muncul perselisihan terkait penerapan sanksi, penyelesaian dapat melalui mekanisme administratif internal, gugatan perdata, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi akhir: Karena dokumen ini dinyatakan tidak berlaku, semua tindakan terkait hak, kewajiban, dan sanksi historis harus diverifikasi dengan peraturan pengganti dan pengumuman resmi (Berita Negara/JDIH). Untuk kepastian hukum, disarankan menelusuri peraturan pengganti dan/atau meminta konfirmasi tertulis dari Kementerian Keuangan atau penasihat hukum.